Bidang Praktik

/

Arbitrase, Mediasi & Penyelesaian Sengketa Alternatif

Arbitrase, Mediasi & Penyelesaian Sengketa Alternatif

Pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, mediasi, negosiasi, dan berbagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (ADR) yang mengedepankan efisiensi, kerahasiaan, dan kepastian hukum.

Nawawi and Partners memberikan layanan hukum dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution/ADR) dengan pendekatan yang strategis, efektif, dan berorientasi pada kepentingan bisnis klien. Berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami mendampingi klien dalam proses arbitrase, mediasi, maupun negosiasi untuk mencapai penyelesaian sengketa yang efisien, menjaga hubungan bisnis, serta melindungi kerahasiaan informasi dan reputasi klien.

Ruang Lingkup Layanan Arbitrase & ADR

Dalam praktik arbitrase, mediasi, dan penyelesaian sengketa alternatif, Nawawi and Partners memberikan layanan hukum yang mencakup antara lain:

Pendampingan dan representasi hukum dalam proses arbitrase, baik arbitrase ad-hoc maupun arbitrase institusional, termasuk di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Penyusunan strategi dan pendampingan dalam proses mediasi untuk mencapai penyelesaian sengketa yang efektif dan saling menguntungkan.

Pendampingan hukum dalam proses negosiasi penyelesaian sengketa komersial di luar pengadilan.

Pemberian nasihat hukum terkait mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) sesuai dengan karakteristik sengketa dan kebutuhan klien.

Pendampingan dalam pelaksanaan dan penyelesaian putusan arbitrase sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Arbitrase, Mediasi & Penyelesaian Sengketa Alternatif Image

Layanan Arbitrase, Mediasi & ADR

Kami memberikan pendampingan hukum dalam berbagai mekanisme penyelesaian sengketa alternatif yang mengutamakan efisiensi, kerahasiaan, serta perlindungan terhadap kepentingan bisnis klien.

Arbitrase Icon

Arbitrase

Pendampingan hukum dalam proses arbitrase ad-hoc maupun arbitrase institusional, termasuk representasi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Mediasi Icon

Mediasi

Penyusunan strategi dan pendampingan dalam proses mediasi guna mencapai penyelesaian sengketa yang efektif dan berorientasi pada solusi bersama.

Negosiasi Icon

Negosiasi

Pendampingan hukum dalam proses negosiasi untuk menyelesaikan sengketa secara profesional dengan tetap menjaga hubungan bisnis para pihak.

Alternative Dispute Resolution Icon

Alternative Dispute Resolution (ADR)

Pemberian nasihat hukum mengenai mekanisme penyelesaian sengketa alternatif yang paling sesuai dengan karakteristik perkara dan kebutuhan klien.

Pelaksanaan Putusan Arbitrase Icon

Pelaksanaan Putusan Arbitrase

Pendampingan hukum dalam pelaksanaan dan penyelesaian putusan arbitrase sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


PENDEKATAN KAMI


Pendekatan dalam Penyelesaian Sengketa Alternatif

Dalam setiap proses arbitrase, mediasi, maupun mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR), Nawawi and Partners menerapkan pendekatan yang strategis, objektif, dan berorientasi pada kepentingan klien.

Analisis Hukum yang Komprehensif Icon

Analisis Hukum yang Komprehensif

Kami menganalisis setiap sengketa secara menyeluruh untuk menentukan mekanisme penyelesaian yang paling efektif sesuai karakteristik perkara.

Perumusan Strategi yang Realistis Icon

Perumusan Strategi yang Realistis

Strategi penyelesaian disusun dengan mempertimbangkan efisiensi, kepentingan bisnis, serta peluang tercapainya penyelesaian yang optimal.

Pendampingan Profesional & Transparan Icon

Pendampingan Profesional & Transparan

Kami mendampingi setiap tahapan proses dengan komunikasi yang jelas serta menjaga kerahasiaan informasi dan kepentingan klien.

Butuh Pendampingan Hukum yang Tepat?

Diskusikan permasalahan hukum Anda bersama tim Nawawi and Partners untuk memperoleh analisis awal dan langkah hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda, secara profesional dan bertanggung jawab.